Selamat datang di Asosiasi Pengelola Jurnal Indonesia

  • 085726173515
  • sekretariat@apji.org

AIPSHI

Dokumen berkaitan dengan AIPSHI

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR MENJADI ANGGOTA DAN PENGURUS ASOSIASI ILMUWAN PENDIDIKAN, SOSIAL DAN HUMANIORA INDONESIA

Standar Operasional Prosedur (SOP) menjadi anggota dan pengurus Asosiasi Ilmuwan Pendidikan, Sosial dan Humaniora Indonesia (AIPSHI) adalah panduan yang berisi tentang langkah-langkah yang harus diikuti bagi individu atau lembaga yang ingin bergabung sebagai anggota AIPSHI atau menjadi pengurus di dalam asosiasi tersebut. SOP ini mencakup persyaratan, prosedur pendaftaran, persetujuan keanggotaan dan pengurus, kewajiban dan hak anggota, serta tugas dan tanggung jawab pengurus. Tujuan SOP ini adalah untuk menyediakan panduan yang jelas dan terorganisir bagi calon anggota dan pengurus untuk bergabung dan berpartisipasi dalam kegiatan AIPSHI, sehingga memudahkan proses organisasi secara keseluruhan dan meningkatkan efektivitas kinerja AIPSHI. Dengan mengikuti SOP ini, calon anggota dan pengurus akan memahami dengan jelas tugas dan tanggung jawab mereka di dalam AIPSHI, dan dapat berkontribusi secara maksimal untuk tujuan organisasi dan perkembangan ilmu pengetahuan di bidang pendidikan, sosial, dan humaniora.

Download
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR KERJASAMA ANTAR LEMBAGA (AIPSHI)

Standar Operasional Prosedur (SOP) Kerjasama Antar Lembaga adalah petunjuk atau panduan yang berguna untuk memastikan kerjasama antara dua atau lebih lembaga dilakukan dengan prosedur yang sama dan efektif. SOP ini meliputi langkah-langkah yang harus dilakukan sebelum, selama, dan sesudah kerjasama, seperti persiapan surat perjanjian kerjasama, pengaturan pelaksanaan kerjasama, dan evaluasi kerjasama. Tujuan dari SOP Kerjasama Antar Lembaga adalah untuk menghindari kesalahan dan meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pelaksanaan kerjasama antar lembaga. Dengan adanya SOP ini, kerjasama antar lembaga dapat berjalan dengan teratur, mengoptimalkan sinergi, dan mencapai tujuan yang diinginkan.

Download
SK Kepengurusan Asosiasi AIPSHI

Dokumen ini menyatakan susunan kepengurusan dari Asosiasi Ilmuwan Pendidikan, Sosial, dan Humaniora Indonesia. Dokumen ini berisi informasi tentang nama-nama pengurus, jabatan masing-masing pengurus, dan masa jabatan oleh masing-masing pengurus dalam menjalankan organisasi.

Tupoksi Kepengurusan Asosiasi AIPSHI

Sebagai anggota Asosiasi Ilmuwan Pendidikan, Sosial, dan Humaniora Indonesia, berikut adalah tugas-tugas dari beberapa posisi penting dalam organisasi ini:

1. Pengembangan Organisasi:
Bertugas memperkuat struktur organisasi dan meningkatkan kinerja seluruh anggota Asosiasi Ilmuwan Pendidikan, Sosial, dan Humaniora Indonesia. Tugas yang dilakukan antara lain mengorganisir dan memfasilitasi pertemuan anggota, mendokumentasikan kegiatan dan hasil-hasil organisasi, serta mengembangkan kebijakan-kebijakan yang mendukung pertumbuhan dan perkembangan organisasi.

2. Kerjasama Dalam Negeri:
Bertugas menjalin dan membangun kerjasama dengan institusi, organisasi, dan pemerintah di dalam negeri untuk memperkuat dan mempromosikan riset dan pengembangan di bidang ilmu pendidikan, sosial, dan humaniora di Indonesia. Tugas yang dilakukan antara lain memfasilitasi dialog dan kerjasama dengan instansi terkait, memberikan saran dan rekomendasi dalam pengambilan keputusan organisasi, serta mengkoordinasi implementasi program kerjasama dalam negeri.

3. Kerjasama Luar Negeri:
Bertugas menjalin dan membangun hubungan kerjasama dengan organisasi, institusi, nara sumber, dan perwakilan pemerintah di luar negeri untuk memperkuat kajian dalam bidang ilmu pendidikan, sosial, dan humaniora. Tugas yang dilakukan antara lain mengidentifikasi potensi kerjasama di luar negeri, menjalin hubungan dengan pihak yang terkait, mengembangkan program kerjasama, serta mengkoordinasi implementasi program kerjasama dengan organisasi dan lembaga internasional.

4. Penelitian:
Bertugas mempromosikan kegiatan penelitian dalam bidang ilmu pendidikan, sosial dan humaniora, serta mendokumentasikan hasil penelitian sebagai sumbangan bagi pengembangan ilmu pengetahuan ini. Tugas yang dilakukan antara lain mengorganisir dan memfasilitasi diskusi ilmiah, mengidentifikasi tema penelitian yang dianggap relevan, serta menjalin kerjasama dengan institusi dan ahli peneliti yang terkait.

5. Pengabdian Masyarakat:
Bertugas menjalin dan membangun hubungan antara Asosiasi Ilmuwan Pendidikan, Sosial, dan Humaniora Indonesia dengan masyarakat luas dalam upaya memberikan kontribusi dan manfaat yang lebih besar bagi para peneliti dan masyarakat. Tugas yang dilakukan antara lain mengidentifikasi isu-isu strategis dalam masyarakat yang perlu direspon melalui upaya pengabdian masyarakat, mengembangkan program pengabdian masyarakat, serta memfasilitasi pelaksanaan program pengabdian masyarakat tersebut.

6. Publikasi:
Bertugas dalam pengelolaan dan publikasi riset dan pengembangan di bidang ilmu pendidikan, sosial, dan humaniora melalui berbagai media cetak maupun online. Tugas yang dilakukan antara lain mengidentifikasi konten yang perlu dipublikasikan, mendesain, memproduksi dan mendistribusikan publikasi, serta menjalin kerjasama dengan lembaga riset, penerbit, dan media massa.

7. Koordinator Wilayah:
Bertugas memantau dan memfasilitasi kegiatan Asosiasi Ilmuwan Pendidikan, Sosial, dan Humaniora Indonesia di wilayah tertentu. Tugas yang dilakukan antara lain mengidentifikasi potensi kegiatan dan riset di wilayah tertentu, melaksanakan program-program dan kegiatan ilmiah di wilayah tersebut, serta memfasilitasi koordinasi dan pertukaran informasi antara anggota Asosiasi Ilmuwan Pendidikan, Sosial, dan Humaniora Indonesia di wilayah tersebut.

Download