Selamat datang di Asosiasi Pengelola Jurnal Indonesia

  • 085726173515
  • sekretariat@apji.org

APTII

Dokumen berkaitan dengan APTII

SK Kepengurusan Asosiasi APTII

Dokumen ini menyatakan susunan kepengurusan dari Asosiasi Profesi Telekomunikasi dan Informatika Indonesia. Dokumen ini berisi informasi tentang nama-nama pengurus, jabatan masing-masing pengurus, dan masa jabatan oleh masing-masing pengurus dalam menjalankan organisasi.

Tupoksi Kepengurusan Asosiasi APTII

Tugas dan Tanggung Jawab (Tupoksi) dalam Asosiasi Profesi Telekomunikasi dan Informatika Indonesia terbagi menjadi beberapa bagian, antara lain:

1. Pengembangan Organisasi
Tugas ini mencakup perencanaan, pengorganisasian, dan pengendalian aktivitas yang berhubungan dengan struktur organiasi asosiasi. Meliputi perencanaan kebijakan, program, dan kegiatan organisasi serta pengelolaan sumber daya untuk mencapai tujuan asosiasi.

2. Kerjasama dalam Negeri
Bertugas untuk membangun kerjasama dan hubungan dengan pihak lain di dalam negeri, seperti institusi pemerintah, asosiasi profesi lain, lembaga akademik, dan organisasi masyarakat lainnya. Hal ini dilakukan untuk menciptakan sinergi dan kolaborasi dalam mencapai tujuan asosiasi.

3. Kerjasama Luar Negeri
Bertugas membangun kerjasama dan hubungan dengan asosiasi profesi atau kepentingan yang relevan di tingkat nasional maupun internasional. Hal ini dimaksudkan untuk memperkuat jaringan dan mengembangkan sumber daya melalui kolaborasi di tingkat global.

4. Penelitian
Melakukan kegiatan penelitian terkait bidang Telekomunikasi dan Informatika, agar dapat membuat usulan kebijakan yang dapat mengembangkan bidang tersebut dan mencapai tujuan organisasi.

5. Pengabdian Masyarakat
Melakukan kegiatan sosial yang dapat bermanfaat untuk masyarakat sekitar dan di seluruh Indonesia dengan mengaplikasikan ilmu pengetahuan dan teknologi Telekomunikasi dan Informatika. Kegiatan ini diharapkan dapat membantu meningkatkan kualitas hidup masyarakat Indonesia.

6. Publikasi
Menyebarluaskan informasi dan promosi kegiatan-kegiatan terkait asosiasi serta publikasi karya tulis/karya asli dari penggiat Telekomunikasi dan Informatika Indonesia.

7. Koordinator Wilayah
Membantu mengkoordinasikan dan menjalin komunikasi dengan asosiasi profesi yang merupakan mitra asosiasi di wilayah-wilayah Indonesia. Tujuannya adalah untuk memperkuat jaringan dan meningkatkan kerja sama di berbagai wilayah di Indonesia.

Download
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR MENJADI ANGGOTA DAN PENGURUS ASOSIASI PROFESI TELEKOMUNIKASI DAN INFORMATIKA INDONESIA

Standar Operasional Prosedur (SOP) Menjadi Anggota dan Pengurus Asosiasi adalah petunjuk atau panduan yang berguna untuk memastikan bahwa anggota dan pengurus asosiasi memiliki pengetahuan dan pemahaman yang sama mengenai kewajiban dan hak mereka dalam asosiasi. SOP ini meliputi persyaratan dan prosedur untuk pendaftaran sebagai anggota, hak dan kewajiban anggota, prosedur pemilihan pengurus, hak dan kewajiban pengurus, serta peraturan lainnya yang perlu diketahui oleh anggota dan pengurus. Tujuan dari SOP Menjadi Anggota dan Pengurus Asosiasi adalah untuk memudahkan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab anggota dan pengurus asosiasi, sehingga dapat memaksimalkan dukungan dan kontribusi untuk mencapai tujuan asosiasi secara efektif. Dengan adanya SOP ini, diharapkan anggota dan pengurus asosiasi dapat memperoleh arahan yang jelas dan terstandarisasi dalam mengatur hubungan kerja mereka di dalam asosiasi.

Download
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR KERJASAMA ANTAR LEMBAGA (APTII)

Standar Operasional Prosedur (SOP) Kerjasama Antar Lembaga adalah petunjuk atau panduan yang berguna untuk memastikan kerjasama antara dua atau lebih lembaga dilakukan dengan prosedur yang sama dan efektif. SOP ini meliputi langkah-langkah yang harus dilakukan sebelum, selama, dan sesudah kerjasama, seperti persiapan surat perjanjian kerjasama, pengaturan pelaksanaan kerjasama, dan evaluasi kerjasama. Tujuan dari SOP Kerjasama Antar Lembaga adalah untuk menghindari kesalahan dan meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pelaksanaan kerjasama antar lembaga. Dengan adanya SOP ini, kerjasama antar lembaga dapat berjalan dengan teratur, mengoptimalkan sinergi, dan mencapai tujuan yang diinginkan.

Download