Dokumet berkaitan dengan AREAI
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR MENJADI ANGGOTA DAN PENGURUS ASOSIASI RISET EKONOMI DAN AKUNTANSI INDONESIAStandar Operasional Prosedur (SOP) Menjadi Anggota dan Pengurus Asosiasi adalah petunjuk atau panduan yang berguna untuk memastikan bahwa anggota dan pengurus asosiasi memiliki pengetahuan dan pemahaman yang sama mengenai kewajiban dan hak mereka dalam asosiasi. SOP ini meliputi persyaratan dan prosedur untuk pendaftaran sebagai anggota, hak dan kewajiban anggota, prosedur pemilihan pengurus, hak dan kewajiban pengurus, serta peraturan lainnya yang perlu diketahui oleh anggota dan pengurus. Tujuan dari SOP Menjadi Anggota dan Pengurus Asosiasi adalah untuk memudahkan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab anggota dan pengurus asosiasi, sehingga dapat memaksimalkan dukungan dan kontribusi untuk mencapai tujuan asosiasi secara efektif. Dengan adanya SOP ini, diharapkan anggota dan pengurus asosiasi dapat memperoleh arahan yang jelas dan terstandarisasi dalam mengatur hubungan kerja mereka di dalam asosiasi. |
Download |
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR KERJASAMA ANTAR LEMBAGA (AREAI)Standar Operasional Prosedur (SOP) Kerjasama Antar Lembaga adalah petunjuk atau panduan yang berguna untuk memastikan kerjasama antara dua atau lebih lembaga dilakukan dengan prosedur yang sama dan efektif. SOP ini meliputi langkah-langkah yang harus dilakukan sebelum, selama, dan sesudah kerjasama, seperti persiapan surat perjanjian kerjasama, pengaturan pelaksanaan kerjasama, dan evaluasi kerjasama. Tujuan dari SOP Kerjasama Antar Lembaga adalah untuk menghindari kesalahan dan meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pelaksanaan kerjasama antar lembaga. Dengan adanya SOP ini, kerjasama antar lembaga dapat berjalan dengan teratur, mengoptimalkan sinergi, dan mencapai tujuan yang diinginkan. |
Download |
MOU AREAIMOU (Memorandum of Understanding) Asosiasi Riset Ekonomi dan Akuntansi Indonesia adalah persetujuan yang dibuat oleh para pihak yang terlibat di dalamnya untuk menjalin kerjasama dalam bidang riset ekonomi dan akuntansi. MOU ini merincikan tujuan kerjasama, bentuk kerjasama, alokasi sumber daya, periode kerjasama, serta hak dan kewajiban masing-masing pihak. Melalui MOU ini, Asosiasi Riset Ekonomi dan Akuntansi Indonesia berperan sebagai koordinator dan mengarahkan kegiatan riset yang dilakukan bersama untuk menghasilkan kajian ilmiah yang berkualitas di bidang ekonomi dan akuntansi. MOU ini bertujuan untuk mengoptimalkan hasil riset yang dilakukan dan memperkuat jejaring kerjasama antar anggota asosiasi dan pihak luar. |
Download |
SK Kepengurusan Asosiasi AREAIDokumen ini menyatakan susunan kepengurusan dari Asosiasi Riset Ilmu Manajemen Indonesia. Dokumen ini berisi informasi tentang nama-nama pengurus, jabatan masing-masing pengurus, dan masa jabatan oleh masing-masing pengurus dalam menjalankan organisasi. Tupoksi Kepengurusan Asosiasi ARIMBI 1. Pengembangan Organisasi 2. Kerjasama Dalam Negeri 3. Kerjasama Luar Negeri 4. Penelitian 5. Pengabdian Masyarakat 6. Publikasi 7. Badan Pelaksanaan Harian 8. Koordinasi Wilayah dalam Asosiasi Riset Ekonomi dan Akuntansi Indonesia |
Download |