Dokumen berkaitan dengan ARIKESI
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR MENJADI ANGGOTA DAN PENGURUS ASOSIASI RISET ILMU KESEHATAN INDONESIAStandar Operasional Prosedur (SOP) Menjadi Anggota dan Pengurus Asosiasi Riset Ilmu Kesehatan Indonesia adalah petunjuk atau panduan yang membahas tata cara menjadi anggota atau pengurus asosiasi riset ilmu kesehatan di Indonesia. SOP ini meliputi langkah-langkah yang harus dilakukan untuk bergabung dengan asosiasi, seperti mengisi formulir pendaftaran, melampirkan persyaratan yang diperlukan, dan menyampaikan biaya pendaftaran. SOP ini juga memuat informasi seputar hak dan kewajiban anggota dan pengurus, serta tata cara pelaksanaan musyawarah dan keputusan dalam asosiasi. Tujuan dari SOP Menjadi Anggota dan Pengurus Asosiasi Riset Ilmu Kesehatan Indonesia adalah untuk memastikan bahwa para anggota dan pengurus asosiasi membantu mencapai tujuan asosiasi dan mengikuti petunjuk-petunjuk yang telah ditetapkan. Dengan adanya SOP ini, diharapkan para anggota dan pengurus dapat memahami proses bergabung dengan asosiasi dan menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka dengan tepat dan efektif. |
Download |
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR KERJASAMA ANTAR LEMBAGA (ARIKESI)Standar Operasional Prosedur (SOP) Kerjasama Antar Lembaga adalah petunjuk atau panduan yang berguna untuk memastikan kerjasama antara dua atau lebih lembaga dilakukan dengan prosedur yang sama dan efektif. SOP ini meliputi langkah-langkah yang harus dilakukan sebelum, selama, dan sesudah kerjasama, seperti persiapan surat perjanjian kerjasama, pengaturan pelaksanaan kerjasama, dan evaluasi kerjasama. Tujuan dari SOP Kerjasama Antar Lembaga adalah untuk menghindari kesalahan dan meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pelaksanaan kerjasama antar lembaga. Dengan adanya SOP ini, kerjasama antar lembaga dapat berjalan dengan teratur, mengoptimalkan sinergi, dan mencapai tujuan yang diinginkan. |
Download |
SK Kepengurusan Asosiasi ARIKESIDokumen ini menyatakan susunan kepengurusan dari Asosiasi Riset Ilmu Manajemen Indonesia. Dokumen ini berisi informasi tentang nama-nama pengurus, jabatan masing-masing pengurus, dan masa jabatan oleh masing-masing pengurus dalam menjalankan organisasi. Tupoksi Kepengurusan Asosiasi ARIKESI 1. Pengembangan Organisasi a. Menyusun program kerja bidang pengembangan organisasi yang mencakup pengembangan struktur organisasi, rekrutmen keanggotaan, dan peningkatan kualitas kepengurusan Asosiasi. b. Menyusun panduan standard operating procedure (SOP) untuk menjalankan tugas-tugas dalam organisasi Asosiasi. c. Meningkatkan sinergi dan kerjasama dengan stakeholder internal dan eksternal untuk mencapai tujuan dan visi Asosiasi yang lebih baik. 2. Kerjasama Dalam Negeri a. Menjalin kemitraan dengan berbagai institusi dan organisasi terkait untuk meningkatkan pelayanan kesehatan bagi publik b. Bekerja sama dengan pemerintah dan swasta dalam rangka mempromosikan penelitian dan pengabdian masyarakat di bidang kesehatan. 3. Kerjasama Luar Negeri a. Meningkatkan kerjasama dengan institusi dan asosiasi kesehatan internasional serta partisipasi dalam konferensi dan seminar internasional. b. Memfasilitasi kegiatan internasional untuk mendukung tumbuhnya jaringan yang lebih luas dalam sektor kesehatan. 4. Penelitian a. Mendorong dan mendukung pengembangan penelitian di bidang kesehatan oleh para anggota Asosiasi. b. Memfasilitasi kegiatan workshop dan pelatihan bagi anggota untuk memperoleh pengetahuan dan keterampilan dalam bidang penelitian kesehatan. 5. Pengabdian Masyarakat a. Menyusun program kerja dan membantu anggota Asosiasi dalam melakukan kegiatan pengabdian masyarakat di berbagai bidang kesehatan. b. Menyediakan sumber daya dan dukungan untuk mendukung kegiatan pengabdian masyarakat Asosiasi. 6. Publikasi a. Menerbitkan publikasi hasil penelitian dan kegiatan pengabdian masyarakat dalam bidang kesehatan. b. Mendorong publikasi ilmiah dan non ilmiah di media massa bagi para anggota Asosiasi. 7. Badan Pelaksana Harian a. Bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan operasional harian Asosiasi. b. Mengelola sumber daya Asosiasi sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh pengurus. 8. Koordinasi Wilayah a. Membantu pengurus Asosiasi dalam koordinasi kegiatan di bidang kesehatan di wilayah kerja yang meliputi provinsi, kabupaten/kota, dan desa. b. Memperkuat sinergi dan tukar-menukar informasi antar-kelompok kerja litbang di wilayah kerja yang berbeda. |
Download |