Selamat datang di Asosiasi Pengelola Jurnal Indonesia

  • 085726173515
  • sekretariat@apji.org

ARITEKIN

Dokumen berkaitan dengan ARITEKIN

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR MENJADI ANGGOTA DAN PENGURUS ASOSIASI RISET ILMU TEKNIK INDONESIA

Standar Operasional Prosedur (SOP) Menjadi Anggota dan Pengurus Asosiasi adalah petunjuk atau panduan yang berguna untuk memastikan bahwa anggota dan pengurus asosiasi memiliki pengetahuan dan pemahaman yang sama mengenai kewajiban dan hak mereka dalam asosiasi. SOP ini meliputi persyaratan dan prosedur untuk pendaftaran sebagai anggota, hak dan kewajiban anggota, prosedur pemilihan pengurus, hak dan kewajiban pengurus, serta peraturan lainnya yang perlu diketahui oleh anggota dan pengurus. Tujuan dari SOP Menjadi Anggota dan Pengurus Asosiasi adalah untuk memudahkan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab anggota dan pengurus asosiasi, sehingga dapat memaksimalkan dukungan dan kontribusi untuk mencapai tujuan asosiasi secara efektif. Dengan adanya SOP ini, diharapkan anggota dan pengurus asosiasi dapat memperoleh arahan yang jelas dan terstandarisasi dalam mengatur hubungan kerja mereka di dalam asosiasi.

Download
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR KERJASAMA ANTAR LEMBAGA (ARITEKIN)

Standar Operasional Prosedur (SOP) Kerjasama Antar Lembaga adalah petunjuk atau panduan yang berguna untuk memastikan kerjasama antara dua atau lebih lembaga dilakukan dengan prosedur yang sama dan efektif. SOP ini meliputi langkah-langkah yang harus dilakukan sebelum, selama, dan sesudah kerjasama, seperti persiapan surat perjanjian kerjasama, pengaturan pelaksanaan kerjasama, dan evaluasi kerjasama. Tujuan dari SOP Kerjasama Antar Lembaga adalah untuk menghindari kesalahan dan meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pelaksanaan kerjasama antar lembaga. Dengan adanya SOP ini, kerjasama antar lembaga dapat berjalan dengan teratur, mengoptimalkan sinergi, dan mencapai tujuan yang diinginkan.

Download
SK Kepengurusan Asosiasi ARITEKIN

Dokumen ini menyatakan susunan kepengurusan dari Asosiasi Riset Ilmu Teknik Indonesia. Dokumen ini berisi informasi tentang nama-nama pengurus, jabatan masing-masing pengurus, dan masa jabatan oleh masing-masing pengurus dalam menjalankan organisasi.

Tupoksi Kepengurusan Asosiasi ARITEKIN

Sebagai anggota Asosiasi Riset Ilmu Teknik Indonesia, berikut adalah tugas-tugas dari beberapa posisi penting dalam organisasi ini:

1. Pengembangan Organisasi:
Bertugas memperkuat struktur organisasi dan meningkatkan kinerja seluruh anggota Asosiasi Riset Ilmu Teknik Indonesia. Tugas yang dilakukan antara lain mengorganisir dan memfasilitasi pertemuan anggota, mendokumentasikan kegiatan dan hasil-hasil organisasi, serta mengembangkan kebijakan-kebijakan yang mendukung pertumbuhan dan perkembangan organisasi.

2. Kerjasama Dalam Negeri:
Bertugas menjalin dan membangun kerjasama dengan institusi, organisasi, dan pemerintah di dalam negeri untuk memperkuat dan mempromosikan riset dan pengembangan di bidang ilmu teknik di Indonesia. Tugas yang dilakukan antara lain memfasilitasi dialog dan kerjasama dengan instansi terkait, memberikan saran dan rekomendasi dalam pengambilan keputusan organisasi, serta mengkoordinasi implementasi program kerjasama dalam negeri.

3. Kerjasama Luar Negeri:
Bertugas menjalin dan membangun hubungan kerjasama dengan organisasi, institusi, nara sumber, dan perwakilan pemerintah di luar negeri untuk memperkuat kajian dalam bidang ilmu teknik. Tugas yang dilakukan antara lain mengidentifikasi potensi kerjasama di luar negeri, menjalin hubungan dengan pihak yang terkait, mengembangkan program kerjasama, serta mengkoordinasi implementasi program kerjasama dengan organisasi dan lembaga internasional.

4. Penelitian:
Bertugas mempromosikan kegiatan penelitian dalam bidang ilmu teknik, serta mendokumentasikan hasil penelitian sebagai sumbangan bagi pengembangan ilmu pengetahuan ini. Tugas yang dilakukan antara lain mengorganisir dan memfasilitasi diskusi ilmiah, mengidentifikasi tema penelitian yang dianggap relevan, serta menjalin kerjasama dengan institusi dan ahli peneliti yang terkait.

5. Pengabdian Masyarakat:
Bertugas menjalin dan membangun hubungan antara Asosiasi Riset Ilmu Teknik Indonesia dengan masyarakat luas dalam upaya memberikan kontribusi dan manfaat yang lebih besar bagi para peneliti dan masyarakat. Tugas yang dilakukan antara lain mengidentifikasi isu-isu strategis dalam masyarakat yang perlu direspon melalui upaya pengabdian masyarakat, mengembangkan program pengabdian masyarakat, serta memfasilitasi pelaksanaan program pengabdian masyarakat tersebut.

6. Publikasi:
Bertugas dalam pengelolaan dan publikasi riset dan pengembangan di bidang ilmu teknik melalui berbagai media cetak maupun online. Tugas yang dilakukan antara lain mengidentifikasi konten yang perlu dipublikasikan, mendesain, memproduksi dan mendistribusikan publikasi, serta menjalin kerjasama dengan lembaga riset, penerbit, dan media massa.

7. Koordinator Wilayah:
Bertugas memantau dan memfasilitasi kegiatan Asosiasi Riset Ilmu Teknik Indonesia di wilayah tertentu. Tugas yang dilakukan antara lain mengidentifikasi potensi kegiatan dan riset di wilayah tertentu, melaksanakan program-program dan kegiatan ilmiah di wilayah tersebut, serta memfasilitasi koordinasi dan pertukaran informasi antara anggota Asosiasi Riset Ilmu Teknik Indonesia di wilayah tersebut.

Download