Dokumen berkaitan dengan ASRIHINDO
SK Kepengurusan Asosiasi ASRIHINDODokumen ini menyatakan susunan kepengurusan dari Asosiasi Riset Ilmu Hewani Indonesi. Dokumen ini berisi informasi tentang nama-nama pengurus, jabatan masing-masing pengurus, dan masa jabatan oleh masing-masing pengurus dalam menjalankan organisasi. Tupoksi Kepengurusan Asosiasi (ASRIHINDO) Tugas dan Tanggung Jawab (Tupoksi) dalam Asosiasi Riset Ilmu Hewani Indonesia (ASRIHINDO) adalah sebagai berikut: 1. Pengembangan Organisasi 2. Kerjasama dalam Negeri 3. Kerjasama Luar Negeri 4. Penelitian 5. Pengabdian Masyarakat 6. Publikasi 7. Koordinator Wilayah |
Download |
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR MENJADI ANGGOTA DAN PENGURUS ASOSIASI RISET ILMU HEWANI INDONESIAStandar Operasional Prosedur (SOP) Menjadi Anggota dan Pengurus Asosiasi adalah petunjuk atau panduan yang berguna untuk memastikan bahwa anggota dan pengurus asosiasi memiliki pengetahuan dan pemahaman yang sama mengenai kewajiban dan hak mereka dalam asosiasi. SOP ini meliputi persyaratan dan prosedur untuk pendaftaran sebagai anggota, hak dan kewajiban anggota, prosedur pemilihan pengurus, hak dan kewajiban pengurus, serta peraturan lainnya yang perlu diketahui oleh anggota dan pengurus. Tujuan dari SOP Menjadi Anggota dan Pengurus Asosiasi adalah untuk memudahkan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab anggota dan pengurus asosiasi, sehingga dapat memaksimalkan dukungan dan kontribusi untuk mencapai tujuan asosiasi secara efektif. Dengan adanya SOP ini, diharapkan anggota dan pengurus asosiasi dapat memperoleh arahan yang jelas dan terstandarisasi dalam mengatur hubungan kerja mereka di dalam asosiasi. |
Download |
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR KERJASAMA ANTAR LEMBAGA (ASRIHINDO)Standar Operasional Prosedur (SOP) Kerjasama Antar Lembaga adalah petunjuk atau panduan yang berguna untuk memastikan kerjasama antara dua atau lebih lembaga dilakukan dengan prosedur yang sama dan efektif. SOP ini meliputi langkah-langkah yang harus dilakukan sebelum, selama, dan sesudah kerjasama, seperti persiapan surat perjanjian kerjasama, pengaturan pelaksanaan kerjasama, dan evaluasi kerjasama. Tujuan dari SOP Kerjasama Antar Lembaga adalah untuk menghindari kesalahan dan meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pelaksanaan kerjasama antar lembaga. Dengan adanya SOP ini, kerjasama antar lembaga dapat berjalan dengan teratur, mengoptimalkan sinergi, dan mencapai tujuan yang diinginkan. |
Download |