Selamat datang di Asosiasi Pengelola Jurnal Indonesia

  • 085726173515
  • sekretariat@apji.org

ATEII

Dokumen berkaitan dengan ATEII

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR MENJADI ANGGOTA DAN PENGURUS ASOSIASI TEKNIK ELEKTRO DAN INFORMATIKA INDONESIA

Standar Operasional Prosedur (SOP) Menjadi Anggota dan Pengurus Asosiasi Riset Ilmu Kesehatan Indonesia adalah petunjuk atau panduan yang membahas tata cara menjadi anggota atau pengurus asosiasi riset ilmu kesehatan di Indonesia. SOP ini meliputi langkah-langkah yang harus dilakukan untuk bergabung dengan asosiasi, seperti mengisi formulir pendaftaran, melampirkan persyaratan yang diperlukan, dan menyampaikan biaya pendaftaran. SOP ini juga memuat informasi seputar hak dan kewajiban anggota dan pengurus, serta tata cara pelaksanaan musyawarah dan keputusan dalam asosiasi. Tujuan dari SOP Menjadi Anggota dan Pengurus Asosiasi Riset Ilmu Kesehatan Indonesia adalah untuk memastikan bahwa para anggota dan pengurus asosiasi membantu mencapai tujuan asosiasi dan mengikuti petunjuk-petunjuk yang telah ditetapkan. Dengan adanya SOP ini, diharapkan para anggota dan pengurus dapat memahami proses bergabung dengan asosiasi dan menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka dengan tepat dan efektif.

Download
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR KERJASAMA ANTAR LEMBAGA (ATEII)

Standar Operasional Prosedur (SOP) Kerjasama Antar Lembaga adalah petunjuk atau panduan yang berguna untuk memastikan kerjasama antara dua atau lebih lembaga dilakukan dengan prosedur yang sama dan efektif. SOP ini meliputi langkah-langkah yang harus dilakukan sebelum, selama, dan sesudah kerjasama, seperti persiapan surat perjanjian kerjasama, pengaturan pelaksanaan kerjasama, dan evaluasi kerjasama. Tujuan dari SOP Kerjasama Antar Lembaga adalah untuk menghindari kesalahan dan meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pelaksanaan kerjasama antar lembaga. Dengan adanya SOP ini, kerjasama antar lembaga dapat berjalan dengan teratur, mengoptimalkan sinergi, dan mencapai tujuan yang diinginkan.

Download
SK Kepengurusan Asosiasi ATEII

Dokumen ini menyatakan susunan kepengurusan dari Asosiasi Teknik Elektro dan Informatika Indonesia. Dokumen ini berisi informasi tentang nama-nama pengurus, jabatan masing-masing pengurus, dan masa jabatan oleh masing-masing pengurus dalam menjalankan organisasi.

Tupoksi Kepengurusan Asosiasi ATEII

Sebagai anggota Asosiasi Teknik Elektro dan Informatika Indonesia, berikut adalah tugas-tugas dari beberapa posisi penting dalam organisasi ini:

1. Pengembangan Organisasi:
Bertugas memperkuat struktur organisasi dan meningkatkan kinerja seluruh anggota Asosiasi Teknik Elektro dan Informatika Indonesia. Tugas yang dilakukan antara lain mengorganisir dan memfasilitasi pertemuan anggota, mendokumentasikan kegiatan dan hasil-hasil organisasi, serta mengembangkan kebijakan-kebijakan yang mendukung pertumbuhan dan perkembangan organisasi.

2. Kerjasama Dalam Negeri:
Bertugas menjalin dan membangun kerjasama dengan institusi, organisasi, dan pemerintah di dalam negeri untuk memperkuat dan mempromosikan riset dan pengembangan di bidang teknik elektro dan informatika di Indonesia. Tugas yang dilakukan antara lain memfasilitasi dialog dan kerjasama dengan instansi terkait, memberikan saran dan rekomendasi dalam pengambilan keputusan organisasi, serta mengkoordinasi implementasi program kerjasama dalam negeri.

3. Kerjasama Luar Negeri:
Bertugas menjalin dan membangun hubungan kerjasama dengan organisasi, institusi, nara sumber, dan perwakilan pemerintah di luar negeri untuk memperkuat kajian dalam bidang teknik elektro dan informatika. Tugas yang dilakukan antara lain mengidentifikasi potensi kerjasama di luar negeri, menjalin hubungan dengan pihak yang terkait, mengembangkan program kerjasama, serta mengkoordinasi implementasi program kerjasama dengan organisasi dan lembaga internasional.

4. Penelitian:
Bertugas mempromosikan kegiatan penelitian dalam bidang teknik elektro dan informatika, serta mendokumentasikan hasil penelitian sebagai sumbangan bagi pengembangan ilmu pengetahuan ini. Tugas yang dilakukan antara lain mengorganisir dan memfasilitasi diskusi ilmiah, mengidentifikasi tema penelitian yang dianggap relevan, serta menjalin kerjasama dengan institusi dan ahli peneliti yang terkait.

5. Pengabdian Masyarakat:
Bertugas menjalin dan membangun hubungan antara Asosiasi Teknik Elektro dan Informatika Indonesia dengan masyarakat luas dalam upaya memberikan kontribusi dan manfaat yang lebih besar bagi para peneliti dan masyarakat. Tugas yang dilakukan antara lain mengidentifikasi isu-isu strategis dalam masyarakat yang perlu direspon melalui upaya pengabdian masyarakat, mengembangkan program pengabdian masyarakat, serta memfasilitasi pelaksanaan program pengabdian masyarakat tersebut.

6. Publikasi:
Bertugas dalam pengelolaan dan publikasi riset dan pengembangan di bidang teknik elektro dan informatika melalui berbagai media cetak maupun online. Tugas yang dilakukan antara lain mengidentifikasi konten yang perlu dipublikasikan, mendesain, memproduksi dan mendistribusikan publikasi, serta menjalin kerjasama dengan lembaga riset, penerbit, dan media massa.

7. Koordinator Wilayah:
Bertugas memantau dan memfasilitasi kegiatan Asosiasi Teknik Elektro dan Informatika Indonesia di wilayah tertentu. Tugas yang dilakukan antara lain mengidentifikasi potensi kegiatan dan riset di wilayah tertentu, melaksanakan program-program dan kegiatan ilmiah di wilayah tersebut, serta memfasilitasi koordinasi dan pertukaran informasi antara anggota Asosiasi Teknik Elektro dan Informatika Indonesia di wilayah tersebut.

Download